Persyaratan:
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP pemberi hibah
3. Fotokopi KTP penerima hibah
4. Fotokopi KK pemberi hibah
5. Fotokopi KK penerima hibah
6. Fotokopi SPPT PBB-P2
7. Fotokopi Letter C
8. Ukuran tanah yang telah disepakati
9. Materai Rp 10.000 (4 lembar).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
1. Pemberi hibah dan penerima hibah datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua berkas
persyaratan
2. Pegawai Kelurahan memeriksa berkas persyaratan pemberi hibah dan penerima hibah
3. Pegawai Kelurahan membuat Surat Hibah Tanah
4. Penerima hibah dan pemberi hibah memeriksa Surat Hibah Tanah yang telah dibuat oleh pegawai
Kelurahan
5. Penerima hibah dan pemberi hibah berkumpul untuk menandatangani Surat Hibah Tanah
6. Surat Hibah Tanah dibawa pulang yang bersangkutan untuk meminta tandatangan saksi-saksi dari
tetangga
7. Penerima hibah dan pemberi hibah membawa Surat Hibah ke Kantor Kelurahan untuk meminta
tandatangan Lurah.