Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD/ADD/BLT)

Pesyaratan:

  1. Surat Permohonan pencairan Dana Desa Tahap I : 1. Surat Permohonan pencairan Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Manggarai Timur selaku Bendahara Umum Daerah; 2. Surat Permohonan verifikasi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap I ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Camat; 3. Fotocopy Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah diundangkan; 4. Rencana Penggunaan Dana 100% yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta Rencana Penggunaan Dana Tahap I (20 %), Tahap II (40 %) dan Tahap III (40 %); 5. Apabila terjadi perubahan jenis kegiatan maka harus dibuat revisi Rencana Penggunaan Dana. Perubahan Rencana Penggunaan Dana harus melalui musyawarah desa dengan BPD dan dibuatkan Berita Acara Revisi, selanjutnya dituangkan dalam Perubahan APB Desa; 6. Fotocopy Buku Rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan pada PT. Bank Jateng, 3 rangkap; 7. Surat Bukti Penerimaan (KW – 1) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan rangkap 5 (lima) asli 1 (satu) lembar bermeterai Rp. 6.000,00; 8. Melampirkan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Desa; 9. Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan TPK Desa; dan 10. Berita Acara Hasil Verifikasi berkas pengajuan permohonan pencairan Dana Desa Tahap I (satu) yang ditandatangani oleh Camat.
  2. Surat Permohonan pencairan Dana Desa Tahap II : 1. Surat permohonan pencairan Dana Desa Tahap II. Surat permohonan pencairan Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Manggarai Timur selaku Bendahara Umum Daerah; 2. Surat Permohonan verifikasi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Camat; 3. Surat Pertanggungjawaban (SPj) Penggunaan Dana Desa Tahap III Tahun 2018 dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Penggunaan Dana Desa Tahap I tahun 2019 (untuk pencairan Tahap II); dan 4. Berita Acara Hasil Verifikasi berkas pengajuan permohonan pencairan Dana Desa Tahap II (dua) yang ditandatangani oleh Camat;
  3. Surat permohonan pencairan Dana Desa Tahap III : 1. Surat permohonan pencairan Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Manggarai TImur selaku Bendahara Umum Daerah; 2. Surat Permohonan verifikasi persyaratan pencairan Dana Desa Tahap III ditandatangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Camat; 3. Surat Pertanggungjawaban (SPj) Penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2019; 4. Berita Acara Hasil Verifikasi berkas pengajuan permohonan pencairan Dana Desa Tahap III (tiga) yang ditandatangani oleh Camat.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Kepala Desa mengajukan berkas pencairan Dana Desa kepada Camat;
  2. Camat selaku ketua Tim Fasilitasi Dana Desa Kecamatan melakukan verifikasi berkas pencairan Dana Desa, meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Mengoreksi kelengkapan persyaratan pengajuan pencairan Dana Desa; b. Mengoreksi kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPj) pengelolaan Kegiatan Dana Desa;
  3. Setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh Tim Fasilitasi Dana Desa Kecamatan, Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi Dana Desa Kecamatan membuat Surat Rekomendasi kepada Bupati Manggarai Timur Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa selaku Ketua Tim Fasilitasi Dana Desa Kabupaten Manggarai Timur dengan melampirkan : a. kwitansi (KW-1) rangkap 5 (lima) asli,1 (satu) lembar bermeterai Rp. 6.000,-; b. berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh Camat selaku Ketua Tim Fasilitasi Kecamatan. c. Rencana Penggunaan Dana satu tahun anggaran (100 %), Rencana Penggunaan Desa Tahap I (20%), Tahap II (40 %) dan Tahap III (40 %); d. fotocopy Buku Rekening Kas Desa (PT. Bank Jateng), 2 rangkap;
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa selaku Ketua Tim Fasilitasi Dana Desa Kabupaten menerbitkan surat rekomendasi pencairan Dana Desa kepada Bupati Cq Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan melampirkan kwitansi (KW-1) rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) lembar bermeterai Rp. 6.000,-;
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Bupati melaksanakan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa yang ada di PT Bank NTT Cabang Manggarai Timur;
  6. PT. Bank Jateng setelah menerima Pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah menyalurkan ke Rekening Kas Desa.