Persyaratan:
- Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Proses P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa):
-
- Surat Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa.
- acara ujian P3D
- Daftar Nilai Hasil Ujian P3D;
- Persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa berupa surat lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan wajib melampirkan:
-
-
- Surat Pernyataan yang terdiri dari:
-
-
-
-
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- Bersedia berbuat baik, jujur dan adil;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
- Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;
- Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan.
-
-
-
-
- Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 centimeter;
- Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing- masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing- masing.
-
- 2. Rekomendasi Pengangkatan dari Rotasi Perangkat Desa:
- a. Surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa
- b. Berita Acara Penilaian Rotasi Perangkat Desa
- c. Penilaian Perangkat Desa
- 3. Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
- a. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa
- b. Kelengkapan administrasi Perangkat Desa yang diberhentikan:
- 1) KTP dan Kartu Keluarga.
- 2) SK pertama dan SK terakhir.