Persyaratan:
- Foto Copy Sertifikat Tanah
- Memperlihatkan Sertipikat Tanah yang Asli
- Foto Copy Ktp Pejual Suami Istri dan Pembeli Satu Rangkap
- Foto Copy Kartu Keluarga 1 ( satu rangkap)
- Surat Keterangan Tanah dari Lurah Setempat
- Foto Copy Kwitansi Jual Beli 1 (Satu rangkap)
- Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
- Materai 10.000 3 lembar
- Lampiran 13 Dari Kantor Pertanahan
- Biaya 1i Nilai Jual
- Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon Menyampaikan Berkas
- Masuk Ke Loket/ Meja Pelayanan
- Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat Akta Tanah
- Petugas Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
- Petugas PPATS Membuat Akta Jual Beli Tanah
- Penandatangan Akta Jual Beli Tanah oleh Pemohon, Saksi dan PPATS (Camat)
- Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke Pemohon