Surat Jual Beli Tanah

Persyaratan: 

  1. Foto Copy Sertifikat Tanah
  2. Memperlihatkan Sertipikat Tanah yang Asli
  3. Foto Copy Ktp Pejual Suami Istri dan Pembeli Satu Rangkap
  4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 ( satu rangkap)
  5. Surat Keterangan Tanah dari Lurah Setempat
  6. Foto Copy Kwitansi Jual Beli 1 (Satu rangkap)
  7. Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bappenda Foto Copy SSPT PBB Tahun Terakhir 1( satu rangkap)
  8. Materai 10.000 3 lembar
  9. Lampiran 13 Dari Kantor Pertanahan
  10. Biaya 1i Nilai Jual
  11. Foto Copy Kartu BPJS 1 ( satu rangkap) Penjual dan Pembeli

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur: 

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Masuk Ke Loket/ Meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas Pembuat Akta Tanah
  4. Petugas Menyatakan Berkas Lengkap atau Tidak
  5. Petugas PPATS Membuat Akta Jual Beli Tanah
  6. Penandatangan Akta Jual Beli Tanah oleh Pemohon, Saksi dan PPATS (Camat)
  7. Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke Pemohon