Surat Keterangan Tidak Mampu

 

Persyaratan:

  1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
  4. Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT)
  5. Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur: 

  1. Pemohon Menyampaikan Persyaratan Ke Dinas Sosial
  2. Melakukan Pemeriksaan Berkas
  3. Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
  5. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Ke Pemohon