Persyaratan:
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
- Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT)
- Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon Menyampaikan Persyaratan Ke Dinas Sosial
- Melakukan Pemeriksaan Berkas
- Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap, Maka Dilakukan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Penanda Tanganan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Oleh Yang Berwenang
- Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Ke Pemohon