Rekomendasi Izin Usaha Pariwisata tertentu

Persyaratan: 

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Copy Akte Perusahaan ( PT,CV,Perorangan)
  5. Surat Izin Persetujuan Tetangga
  6. Foto Copy IMB
  7. Foto Copy PBB Tahun Berjalan
  8. Foto Copy TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Lokasi Usaha Harus Sesuai dengan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur: 

  1. Pemohon datang dengan membawa surat permohonan dan persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Setelah persyaratan dinilai lengkap, Petugas membuat draf rekomendasi izin usaha kepariwisataan
  4. Petugas mencetak draf Rekomendasi izin usaha kepariwisataan
  5. Petugas memberikan draf Rekomendasi izin usaha kepariwisataan Kepada Kepala Seksi untuk di Validasi lalu disposisi kepada Kepala Bidang Untuk di Validasi
  6. Kepala Bidang memvalidasi lalu didisposisi ke Sekretaris Dinas
  7. Sekretaris Dinas memvalidasi lalu di Disposisi ke Kepala Dinas untuk di tandatangani.
  8. Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang
  9. Kepala Bidang Menyerahkan Surat Rekomendasi TDUP kepada Pemohon
  10. Pengarsipan oleh Petugas/Staf