Persyaratan:
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy Sertifikat Tanah
- Foto Copy Akte Perusahaan ( PT,CV,Perorangan)
- Surat Izin Persetujuan Tetangga
- Foto Copy IMB
- Foto Copy PBB Tahun Berjalan
- Foto Copy TDP / NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Lokasi Usaha Harus Sesuai dengan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon datang dengan membawa surat permohonan dan persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
- Setelah persyaratan dinilai lengkap, Petugas membuat draf rekomendasi izin usaha kepariwisataan
- Petugas mencetak draf Rekomendasi izin usaha kepariwisataan
- Petugas memberikan draf Rekomendasi izin usaha kepariwisataan Kepada Kepala Seksi untuk di Validasi lalu disposisi kepada Kepala Bidang Untuk di Validasi
- Kepala Bidang memvalidasi lalu didisposisi ke Sekretaris Dinas
- Sekretaris Dinas memvalidasi lalu di Disposisi ke Kepala Dinas untuk di tandatangani.
- Kepala Dinas mendisposisi ke Kepala Bidang
- Kepala Bidang Menyerahkan Surat Rekomendasi TDUP kepada Pemohon
- Pengarsipan oleh Petugas/Staf