Rekomendasi Izin Usaha Micro Kecil

Persyaratan: 

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah;
  2. Surat Keterangan Usaha dari RT/RW;
  3. Surat Permohonan IUMK bermeterai 10.000;
  4. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  5. Pas photo 4×6 =5 lembar;
  6. Fotocopy Lunas PBB.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon dating ke Ruang Pelayanan ;
  2. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
  3. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Proses Izin : – Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; – Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksidan memberikan paraf dokumen yang telah dicetak oleh operator computer; – Penandatanganan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Camat; – Pengagendaan surat, pemberian nomor, cap/stempel dan pengarsipan dokumen;
  5. Pemohon membayar retribusi (jika ada);
  6. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon.