Persyaratan:
- Surat Pengantar dari Kades/Lurah;
- Surat Keterangan Usaha dari RT/RW;
- Surat Permohonan IUMK bermeterai 10.000;
- Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
- Pas photo 4×6 =5 lembar;
- Fotocopy Lunas PBB.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon dating ke Ruang Pelayanan ;
- Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
- Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Proses Izin : – Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi; – Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam Meneliti, mengoreksidan memberikan paraf dokumen yang telah dicetak oleh operator computer; – Penandatanganan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) oleh Camat; – Pengagendaan surat, pemberian nomor, cap/stempel dan pengarsipan dokumen;
- Pemohon membayar retribusi (jika ada);
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selesai dan diserahkan oleh petugas Pelayanan kepada pemohon.