PERSYARATAN
- Formulir permohonan;
- Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
- Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
- Fotocopy IPPT;
- Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);
- Gambar teknis rencana bangunan;
- Fotocopy Bukti kepemilikan tanah;
- Fotocopy SPPT tahun terakhir;
- Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
- Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000);
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
- Petugas memproses permohonan IMB Rumah Tinggal
- Petugas Menginformasikan telah selesainya Permohonan IMB kepada pemohon
- Pemohon mengambil IMB di loket pelayanan