Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

PERSYARATAN

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
  3. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
  4. Fotocopy IPPT;
  5. Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);
  6. Gambar teknis rencana bangunan;
  7. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah;
  8. Fotocopy SPPT tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
  10. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000);

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan IMB Rumah Tinggal
  4. Petugas Menginformasikan telah selesainya Permohonan IMB kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil IMB di loket pelayanan