Persyaratan
- Fotocopy KTP/KK Pewaris
- Fotocopy Akta Kematian Pewaris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kalau sudah berbarcode tidak perlu legalisir
- Fotocopy buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotocopy Akta Kematian Ahli Waris dilegalisir pejabat yang berwenang (apabila Ahli Waris meninggal dunia);
- Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris dilegalisir pejabat yang berwenang
- Fotocopy KTP Ahli Waris
- Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
- Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai mengetahui RT/RW
- Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon serta dibubuhi tanda tangan seluruh ahli waris meterai
- Sudah di proses di Kelurahan dan sudah dilakukan sidang waris
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Kelurahan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen ahli waris, kemudian diserahkan ke kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi
- Apabila Berkas Lengkap dan Benar, dilaksanakan sidang waris di Kelurahan untuk proses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris
- Pemohon mengambil Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan