Surat Keterangan Waris (Bank/Koprasi/Asuransi/Pensiuan)

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP/KK Pewaris
  2. Fotocopy Akta Kematian Pewaris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kalau sudah berbarcode tidak perlu legalisir
  3. Fotocopy buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotocopy Akta Kematian Ahli Waris dilegalisir pejabat yang berwenang (apabila Ahli Waris meninggal dunia);
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris dilegalisir pejabat yang berwenang
  6. Fotocopy KTP Ahli Waris
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Ahli Waris
  8. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai mengetahui RT/RW
  11. Surat Pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon serta dibubuhi tanda tangan seluruh ahli waris meterai
  12. Sudah di proses di Kelurahan dan sudah dilakukan sidang waris

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas Kelurahan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen ahli waris, kemudian diserahkan ke kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi
  2. Apabila Berkas Lengkap dan Benar, dilaksanakan sidang waris di Kelurahan untuk proses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Pemohon mengambil Surat Keterangan Ahli Waris di Kecamatan