Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Setiap daerah punya ketentuan berbeda dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili. Namun, biasanya syarat membuat Surat Keterangan Domisili adalah sebagai berikut:
- Pasfoto 3×4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah)
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp10.000)
- Surat kuasa dengan materai Rp10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan