Surat Keterangan Domisili (Orang/Usaha)

 

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

Setiap daerah punya ketentuan berbeda dalam pembuatan Surat Keterangan Domisili. Namun, biasanya syarat membuat Surat Keterangan Domisili adalah sebagai berikut:

  • Pasfoto 3×4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah)
  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp10.000)
  • Surat kuasa dengan materai Rp10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan