Surat Kematian

 

Persyaratan :

  • Surat Pengantar RT diketahui RW
  • Formulir (Tersedia di Kelurahan)
  • KTP Asli Yang Meninggal
  • KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian
  • Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon
  • Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Prosedur Pelayanan :

  • Pemohon Datang ke Kelurahan Dengan Membawa Persyaratan
  • Pemohon Meminta Formulir Kepada Petugas
  • Pemohon Mengisi Formulir dan Menyerahkan Kepada Petugas
  • Petugas Melakukan Verifikasi dan Mengajukan Kepada Lurah atau Petugas yang Berwenang Menandatangani.
  • Petugas Membuat Surat  Pengantar Permohona Akta Kematian dan Mengajukan Kepada Lurah atau Petugas yang Berwenang Menandatangani.
  • Petugas Mencatat dalam Pembukuan dan Menyerahkan Surat Yang Sudah Ditandatangani Kepada Pemohon
  • Pemohon Datang ke Kecamatan
  • Pemohon Datang ke Disdukcapil.