Persyaratan :
- Surat Pengantar RT diketahui RW
- Formulir (Tersedia di Kelurahan)
- KTP Asli Yang Meninggal
- KK Dimana Yang Meninggal Terdaftar
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Kepolisian
- Fotocopy KTP Elektronik Pelapor/Pemohon
- Surat Tanda Melapor diri (STMD) dari Kepolisian Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Prosedur Pelayanan :
- Pemohon Datang ke Kelurahan Dengan Membawa Persyaratan
- Pemohon Meminta Formulir Kepada Petugas
- Pemohon Mengisi Formulir dan Menyerahkan Kepada Petugas
- Petugas Melakukan Verifikasi dan Mengajukan Kepada Lurah atau Petugas yang Berwenang Menandatangani.
- Petugas Membuat Surat Pengantar Permohona Akta Kematian dan Mengajukan Kepada Lurah atau Petugas yang Berwenang Menandatangani.
- Petugas Mencatat dalam Pembukuan dan Menyerahkan Surat Yang Sudah Ditandatangani Kepada Pemohon
- Pemohon Datang ke Kecamatan
- Pemohon Datang ke Disdukcapil.