PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI (PERPINDAHAN DALAM SATU KAB/KOTA)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dasar Hukum (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopi KK;
- Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
- Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
- Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan
- Kartu Keluarga karena menumpang;
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
- Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI (PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA – DAERAH ASAL)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dasar Hukum (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopi KK;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada
- Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
- Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI (PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA – DAERAH TUJUAN)
Persyaratan
- SKPWNI
- KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Penjelasan
- WNI menyerahkan SKPWNI;
- Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
- WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
- Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- WNI mengisi F-1.03
- WNI melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
- Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
- Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI (PERPINDAHAN DALAM SATU KAB/KOTA)
Persyaratan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
- Dasar Hukum (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018
Penjelasan
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
- Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI (PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA – DAERAH ASAL)
Persyaratan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
- Dasar Hukum (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018
Penjelasan
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAP DALAM NKRI (PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA – DAERAH TUJUAN)
Persyaratan
- SKP
- KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Penjelasan
- OA menyerahkan SKP;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
- OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI (PERPINDAHAN DALAM SATU KAB/KOTA)
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
- Dasar Hukum (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
- Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI (PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA – DAERAH ASAL)
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
- Dasar Hukum (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
PERPINDAHAN PENDUDUK OA ITAS DALAM NKRI (PERPINDAHAN ANTAR KAB/KOTA – DAERAH TUJUAN)
Persyaratan
- SKP
- SKTT untuk diganti dengan yang baru
Penjelasan
- OA menyerahkan SKP
- Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
- OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI
Persyaratan
- KK; dan
- KTP-el.
- Dasar Hukum (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
- Dinas menyerahkan SKPLN;
- Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Catatan:
WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)
PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Dasar Hukum (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
- WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
- Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)
PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING ITAS DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI
Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
- Dasar Hukum Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Penjelasan
- OA mengisi F-1.03;
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
- Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)
Keterangan :
- Oa : Orang Asing
- Dasar Hukum : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 Tentang: Jenis Layanan, Persyaratan Dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil