Persyaratan:
Sebelum memulai prosesnya, pastikan anda telah memenuhi persyaratan berikut:
-
Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
-
Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
-
Pas foto 4×6 dengan latar belakang biru.
-
Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
-
Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
-
Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan.
Langkah-langkah Membuat Surat Numpang Nikah
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengurus surat numpang nikah:
-
Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW
Minta surat pengantar dari RT dan RW. Anda hanya perlu membawa fotokopi KK dan KTP untuk mendapatkan surat ini.
-
Urus Surat Pengantar di Kelurahan
Setelah memiliki surat pengantar dari RT dan RW, lanjutkan dengan mengurus surat pengantar di kelurahan. Persiapkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto, dan surat pengantar dari RT dan RW. Di kelurahan, anda akan diminta mengisi formuli resmi dan surat keterangan belum pernah menikah.
-
Proses di Kantor Urusan Agama (KUA)
Setelah surat pengantar selesai, lanjutkan ke KUA domisili pernikahan. Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, formulir, pas foto, fotokopi ijazah, dan fotokopi akta kelahiran.